SuaraJawaTengah.id - Pinjaman online memang kini marak terjadi. Iming-iming syarat yang mudah, membuat masyarakat terlena dan menerima buju rayu dari penyedia aplikasi utang piutang tersebut.
Namun, menggunakan uang haruslah secara bijak. Tidak perlu hutang jika memang tidak sanggup membayarnya. Jika nekat, dipermalukan para penagih hutang bisa terjadi, dan membuat depresi.
Dikutip dari Solopos.com, ini kisah para nasabah pinjaman online yang dipermalukan saat tidak mampu membayar tepat waktu.
“Kalau bisa jangan sampai utang di operator pinjol [pinjaman online] ilegal. Risikonya besar. Harus menanggung malu yang tak tertahankan. Saya sempat mau bunuh diri karena sangat malu. Keluarga besar dan teman-teman tahu semua kalau saya punya utang. Mereka ikut ditagih dengan cara kasar,” ucap Kio di ujung telepon, Senin (4/10/2021).
Baca Juga:Kredit Bagi Tips, 6 Cara Agar Terhindar Jerat Pinjol Ilegal
Lelaki 35 tahun asal Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri itu merasa sangat menyesal karena meminjam Rp30 juta hingga Rp50 juta di 15 operator pinjol pada Juli lalu. Dia lupa nominal utangnya secara pasti karena saking banyaknya operator pinjol yang diaksesnya.
“Utang online ilegal itu seperti perangkap. Iming-imingnya syarat yang mudah. Memang mudah. Hanya cukup kirim foto KTP [kartu tanda penduduk], foto selfi bersama KTP, dan mengisi formulir online. Setelah itu uang ditransfer. Tenornya [masa pelunasan] hanya sepekan. Sebelum jatuh tempo sudah ditagih setiap hari lewat WA [aplikasi perpesanan Whatsapp],” imbuh bapak satu anak itu.
Dia menceritakan, pada awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Juli lalu, Kio membutuhkan Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhannya di perantauan di Jakarta. Dia bekerja sebagai teknisi komputer.
Tiba-tiba dia menerima pesan singkat atau short message service (SMS) yang berisi penawaran pinjaman uang dengan syarat mudah. Kio tergiur lalu mengakses layanan pinjol melalui pranala atau link yang disediakan.
“Sebenarnya bisa pinjam uang sama saudara atau orang tua. Tapi saya enggak mau merepotkan mereka. Lalu saya putuskan ambil utang online,” kata Kio.
Baca Juga:Enam Kiat Agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal
Dia diberi waktu sepekan untuk melunasi. Sebelum jatuh tempo operator pinjol sudah menagih melalui WA. Awalnya operator pinjol hanya mengingatkan. Setelah lewat jatuh tempo operator pinjol menagih dengan kata-kata kasar.
Selain itu memberi informasi bahwa Kio melarikan uang kepada pemilik nomor telepon yang tersimpan di kontak telepon Kio. Kontak telepon Kio terdapat nomor telepon keluarga besar sehingga mereka mengetahui Kio memiliki utang. Teman-temannya juga mendapat informasi yang sama.
“Ada teman yang tanya saya membawa lari duit siapa. Teman saya lainnya juga banyak yang merasa terintimidasi karena terus ditagih karena katanya menjadi penjamin utang saya. Kontak-kontak yang ada di HP saya diambil. Foto di folder galeri juga bisa diambil. Saat pendaftaran operator pinjol minta izin mengakses kontak dan galeri. Kalau tidak diizinkan proses gagal. Terpaksa saya setujui,” ujar Kio.
Dia berupaya melunasinya. Namun, Kio melunasinya menggunakan uang pinjaman dari operator pinjol lain. Dia terus meminjam uang secara onlinehingga sampai lebih kurang 15 tempat. Utangnya menumpuk hingga puluhan juta rupiah.
”Tiga tahun lalu saya juga pernah utang online di dua tempat lewat aplikasi yang resmi. Syarat pengajuannya ketat. Penagihannya wajar dan hanya kepada saya. Tapi yang operator pinjol ilegal prosesnya mudah tapi penagihannya kasar. Mayoritas pinjol yang saya pinjami sejak Juli ilegal. Aksesnya melalui link di SMS lalu diarahkan ke satu aplikasi. Di satu aplikasi itu ada banyak pinjol Jadi, kalau mau mengakses layanan pinjol lain sangat mudah,” urai Kio.
Dia mengaku sudah melunasi mayoritas utangnya. Dia akhirnya memberanikan diri meminjam uang puluhan juta rupiah kepada saudara dan orang tuanya. Uang itu digunakannya untuk membayar utang.