Jangan Berhutang Jika Tak Sanggup Bayar, Ini Kisah Nasabah Pinjol yang Nyaris Bunuh Diri

Kisah para nasabah pinjol ini dipermalukan karena tak mampu bayar tepat waktu, mereka pun depresi dan nyaris mau bunuh diri

Budi Arista Romadhoni
Senin, 04 Oktober 2021 | 19:35 WIB
Jangan Berhutang Jika Tak Sanggup Bayar, Ini Kisah Nasabah Pinjol yang Nyaris Bunuh Diri
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. Kisah para nasabah pinjol ini dipermalukan karena tak mampu bayar tepat waktu, mereka pun depresi dan nyaris mau bunuh diri. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Pinjaman online memang kini marak terjadi. Iming-iming syarat yang mudah, membuat masyarakat terlena dan menerima buju rayu dari penyedia aplikasi utang piutang tersebut. 

Namun, menggunakan uang haruslah secara bijak. Tidak perlu hutang jika memang tidak sanggup membayarnya. Jika nekat, dipermalukan para penagih hutang bisa terjadi, dan membuat depresi. 

Dikutip dari Solopos.com, ini kisah para nasabah pinjaman online yang dipermalukan saat tidak mampu membayar tepat waktu.

“Kalau bisa jangan sampai utang di operator pinjol [pinjaman online] ilegal. Risikonya besar. Harus menanggung malu yang tak tertahankan. Saya sempat mau bunuh diri karena sangat malu. Keluarga besar dan teman-teman tahu semua kalau saya punya utang. Mereka ikut ditagih dengan cara kasar,” ucap Kio di ujung telepon, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:Kredit Bagi Tips, 6 Cara Agar Terhindar Jerat Pinjol Ilegal

Lelaki 35 tahun asal Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri itu merasa sangat menyesal karena meminjam Rp30 juta hingga Rp50 juta di 15 operator pinjol pada Juli lalu. Dia lupa nominal utangnya secara pasti karena saking banyaknya operator pinjol yang diaksesnya.

“Utang online ilegal itu seperti perangkap. Iming-imingnya syarat yang mudah. Memang mudah. Hanya cukup kirim foto KTP [kartu tanda penduduk], foto selfi bersama KTP, dan mengisi formulir online. Setelah itu uang ditransfer. Tenornya [masa pelunasan] hanya sepekan. Sebelum jatuh tempo sudah ditagih setiap hari lewat WA [aplikasi perpesanan Whatsapp],” imbuh bapak satu anak itu.

Dia menceritakan, pada awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Juli lalu, Kio membutuhkan Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhannya di perantauan di Jakarta. Dia bekerja sebagai teknisi komputer.

Tiba-tiba dia menerima pesan singkat atau short message service (SMS) yang berisi penawaran pinjaman uang dengan syarat mudah. Kio tergiur lalu mengakses layanan pinjol melalui pranala atau link yang disediakan.

“Sebenarnya bisa pinjam uang sama saudara atau orang tua. Tapi saya enggak mau merepotkan mereka. Lalu saya putuskan ambil utang online,” kata Kio.

Baca Juga:Enam Kiat Agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal

Dia diberi waktu sepekan untuk melunasi. Sebelum jatuh tempo operator pinjol sudah menagih melalui WA. Awalnya operator pinjol hanya mengingatkan. Setelah lewat jatuh tempo operator pinjol menagih dengan kata-kata kasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini