Lindungi Diri dari Pelaku Pencuri Ikan, Mbah Mito Warga Demak Ini Malah Ditahan Polisi

Melindungi diri dari serangan pelaku pencuri ikan, kakek di demak ini malah ditahan polisi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:03 WIB
Lindungi Diri dari Pelaku Pencuri Ikan, Mbah Mito Warga Demak Ini Malah Ditahan Polisi
Kakek bernama Kasmito (74) ditahan di Rutan Polres Demak karena dituduh menganiaya seorang pencuri ikan. [Instagram]

SuaraJawaTengah.id - Seorang kakek bernama Kasmito (74) ditahan di Rutan Polres Demak karena dituduh menganiaya seorang pencuri ikan di sebuah kolam yang sedang dia jaga. Kolam tersebut terletak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kejadian bermula ketika Kasmito memergoki seorang pemuda berumur 30 tahunan tengah mencuri ikan di kolam yang ia jaga pada 7 September 2021 kemarin.

"Jadi Mbah Minto itu memang penjaga kolam ikan di situ, tidurnya juga di situ di gubuk. Nah tanggal 7 September sekitar pukul 18.30 malam itu si mbah mergokin ada maling di kolamnya itu," ujar Kuasa hukum Kasminto dari LBH Demak Raya, Hariyanto, Rabu (13/10/2021).

Pada awalnya, dia berniat untuk menegur pencuri tersebut. Namun, pencuri tersebut malah menyerang Kasmito menggunakan alat strum ikan yang dibawa pencuri tersebut.

Baca Juga:Sejarah Masjid Agung Demak, Cikal Bakal Kerajaan Glagahwangi Bintoro Demak

"Mbah sudah teriak maling-maling tapi ndak ada yang merespons karena letaknya juga jauh dari warga,"ujarnya.

Karena diserang, Kasmito mengambil arit dan dibacoklah maling itu di bagian punggung untuk melindungi diri.

"Menurut pengakuan Kasminto, bukan sekali ini ia kehilangan barang atau ikan di kolam yang ia jaga,"katanya.

Usai membacok pencuri ikan itu, Mbah Minto lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke warga desa. Dia juga mengaku telah membacok korban dan melukainya.

"Abis itu si mbah ngomong sama warga aku kemalingan, terus malingnya aku bacok, mbah sempat bingung itu. Lalu sekitar jam 23.00 malam hari itu juga si mbah dibawa ke kantor polisi karena laporan penganiayaan itu," imbuhnya.

Baca Juga:Bobol ATM dan Gunakan Uangnya untuk Berfoya-foya, Warga Depok Diciduk Polisi

Menurut dia penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan suatu yang berlebihan. Apalagi,  perkara ini siap untuk disidangkan lantaran berkas sudah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Ini kan lucu ya, konyol ada orang menangkap pencuri, melindungi dirinya dari ancaman yang dilakukan oleh pencuri kok malah dipenjara, dipidanakan," tegas dia.

Haryanto berharap aparat penegak hukum dapat dengan adil melihat kasus ini. Menurutnya, saat itu korban sedang melindungi dirinya dari serangan pencuri.

"Harusnya supaya adil, pencuri itu juga ikut dipenjara atas kasus penipuan, jangan hanya Mbah Minto saja,"paparnya.

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono berikan klarifikasi atas berita yang beredar di beberapa media terkait seorang kakek bernama Kasmito (74) yang ditahan di Rutan Polres Demak atas dugaan kasus penganiayaan pada seorang pemuda yang hendak mencuri di kolam ikan yang ia jaga.

Menurut keterangan Budi kejadian terjadi pada (7/9) warga sekitar menemukan seorang pria  yang mengalami luka bacok pada lengan sebelah kanan dan leher sebelah kiri.

"Memang benar kita menangani kasus penganiayaan tersebut dan sekarang sudah kita limpahkan ke kajaksaan,"tuturnya saat dikonfirmasi.

Budi memberikan keterangan bahwa kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasmito tersebut telah dilaporkan terlebih dahulu ke Polres Demak dan telah P21 di Kejaksaan sedangkan kasus pencurian baru dilaporkan pada (11/10) dan saat ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Demak.

"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak selanjutnya kita lakukan langkah penyidikan sehingga dapat menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut,"ujar Budi.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini