SuaraJawaTengah.id - Seorang kakek bernama Kasmito (74) ditahan di Rutan Polres Demak karena dituduh menganiaya seorang pencuri ikan di sebuah kolam yang sedang dia jaga. Kolam tersebut terletak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kejadian bermula ketika Kasmito memergoki seorang pemuda berumur 30 tahunan tengah mencuri ikan di kolam yang ia jaga pada 7 September 2021 kemarin.
"Jadi Mbah Minto itu memang penjaga kolam ikan di situ, tidurnya juga di situ di gubuk. Nah tanggal 7 September sekitar pukul 18.30 malam itu si mbah mergokin ada maling di kolamnya itu," ujar Kuasa hukum Kasminto dari LBH Demak Raya, Hariyanto, Rabu (13/10/2021).
Pada awalnya, dia berniat untuk menegur pencuri tersebut. Namun, pencuri tersebut malah menyerang Kasmito menggunakan alat strum ikan yang dibawa pencuri tersebut.
Baca Juga:Sejarah Masjid Agung Demak, Cikal Bakal Kerajaan Glagahwangi Bintoro Demak
"Mbah sudah teriak maling-maling tapi ndak ada yang merespons karena letaknya juga jauh dari warga,"ujarnya.
Karena diserang, Kasmito mengambil arit dan dibacoklah maling itu di bagian punggung untuk melindungi diri.
"Menurut pengakuan Kasminto, bukan sekali ini ia kehilangan barang atau ikan di kolam yang ia jaga,"katanya.
Usai membacok pencuri ikan itu, Mbah Minto lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke warga desa. Dia juga mengaku telah membacok korban dan melukainya.
"Abis itu si mbah ngomong sama warga aku kemalingan, terus malingnya aku bacok, mbah sempat bingung itu. Lalu sekitar jam 23.00 malam hari itu juga si mbah dibawa ke kantor polisi karena laporan penganiayaan itu," imbuhnya.
Baca Juga:Bobol ATM dan Gunakan Uangnya untuk Berfoya-foya, Warga Depok Diciduk Polisi
Menurut dia penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan suatu yang berlebihan. Apalagi, perkara ini siap untuk disidangkan lantaran berkas sudah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan.
- 1
- 2