Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Mbah Minto terancam hukuman 5 tahun penjara usai dilaporkan polisi karena menganiaya pencuri ikan di Kolam yang ia jaga

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:25 WIB
Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. Mbah Minto terancam hukuman 5 tahun penjara usai dilaporkan polisi karena menganiaya pencuri ikan. (Unsplash.com/Matthew Ansley)

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, menyebut kliennya telah ditahan karena melakukan penganiayaan. Kakek penjaga kolam itu diamankan aparat Polres Demak sejak 7 September 2021, seusai peristiwa pembacokan terhadap pria yang diduka melakukan pencurian itu terjadi.

“Dari 8 September 2021 sampai sekarang ditahan,” ujar Haryanto yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya.

Haryanto menjelaskan, Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan dan pekarangan milik warga setempat. Mbah Minto terpaksa melawan dengan membacok pria berinisial M, 38, karena kesal kerap kehilangan peralatan dan ikan.

Sementara itu, polisi mengaku menangkap Mbah Minto setelah menerima laporan temuan warga yang menderita luka bacok pada 7 September 2021.

Baca Juga:Kakek Penjaga Kolam Ikan Ditahan Polisi Setelah Menghajar Pencuri

Namun, belakangan diketahui jika Polres Demak juga menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan terlapor korban penganiayaan kakek penjaga kolam itu pada 11 Oktober 2021. Pelapor merupakan pemilik kolam ikan yang dijaga Mbah Minto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini