Apes! Gagalkan Aksi Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Segera Disidang di Pengadilan

Mbah Minto warga demak bernasib apes, ia sudah berusaha menggagalkan aksi pencuri ikan, namun malah kini ia harus mendekam dipenjara

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:39 WIB
Apes! Gagalkan Aksi Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Segera Disidang di Pengadilan
Mbah Minto warga demak bernasib apes, ia sudah berusaha menggagalkan aksi pencuri ikan, namun malah kini ia harus mendekam dipenjara. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Mbah Minto atau Kasminto, 74, akan segera disidang di pengadilan. Ia terjerat kasus hukum usai menggagalkan pencuri ikan di tempat yang dijaganya. 

Diketahui, Mbah Minto dilaporkan pencuri ikan dengan kasus penganiayaan. Mbah Minto terpaksa membacok korban karena untuk membela diri dan mengamankan ikan yang dijaganya. 

Menyadur dari Solopos.com, Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo, mengatakan berkas kasus penganiayaan atas nama Kasminto itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak dan segera disidangkan.

“Terkait perkara penganiayaan atas nama Kasmito sudah kita lakukan tahap dua, yang mana pada Kamis 7 Oktober 2021, di mana kita nyatakan berkas itu lengkap. Pada hari itu langsung kita lakukan tahap dua, kemudian enggak berapa lama sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Demak,” kata Yulianto Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:Kakek Penjaga Kolam Ikan Ditahan Polisi Setelah Menghajar Pencuri

Yulianto menyebut kasus penganiayaan yang dilakukan kakek penjaga kolam yang gagalkan aksi pencuri itu tinggal menunggu jadwal sidang di PN Demak.

“Proses selanjutnya sudah masuk tahap limpahan, tinggal menunggu proses persidangan. Kita tinggal menunggu penetapan hakim kapan perkara itu disidangkan,” jelas Yulianto.

Dia menerangkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Mbah Minto dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Sebab, Mbah Minto melakukan pembacokan terhadap korban.

Korban tak lain adalah orang yang berniat mencuri ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto.

“Ini kan diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 penganiayaan berat,” ujar Yulianto.

Baca Juga:Duh! Selain Terancam Tenggelam, Ternyata Kabupaten Demak Juga Kesulitan Air Bersih

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, menyebut kliennya telah ditahan karena melakukaan penganiayaan. Mbah Minto diamankan polisi pada 7 September 2021 malam, atau seusai peristiwa penganiayaan terhadap pria yang hendak mencuri ikan di kolam yang dijaganya.

“Dari 8 September 2021 sampai sekarang ditahan,” ujar Haryanto yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya itu.

Haryanto menjelaskan, Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan dan pekarangan milik warga setempat. Mbah Minto terpaksa melawan dengan membacok pria berinisial M, 38, karena sebelumnya sudah kerap kehilangan peralatan dan ikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini