SuaraJawaTengah.id - Salah satu media asing, Agence France-Presse (AFP) memberitakan soal kumandang azan yang dianggap mengganggu. Laporan ini dibuat berdasarkan keterangan dari seorang warga Jakarta bernana Rina.
Rina, dalam berita itu, menyebut azan di wialyahnya tempat dia tinggal pada pukul 03.00 WIB terlalu keras. Ia bahkan memiliki gangguan kecemasan, hingga mual ketika mendengar suara azan itu.
Apakah benar suara azan di Jakarta ini menggagu masyarakat?
Menyadur dari Solopos.com, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan mengatur soal tingkat kebisingan, termasuk untuk di tempat ibadah.
Baca Juga:Detik-detik Muazin Meninggal Dunia Usai Kumandangkan Azan Ashar Terekam CCTV
Tingkat kebisingan diukur dengan satuan desibel (dB).
Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan.
Era Orde Baru
Baku tingkat kebisingan atau batas maksimal kebisingan diatur dalam lampiran keputusan menteri era Orde Baru itu.
Baku tingkat kebisingan dibagi-bagi berdasarkan kategori-kategorinya.
Baca Juga:3 Acara Televisi Korea Dikecam Warganet Indonesia, Mnet Diduga Remix Suara Azan
“Tempat ibadah atau sejenisnya 55 dB,” demikian diatur dalam Kepmen itu.