Tasminto mengaku telah menjual kalung emas kepada seseorang secara online dan kemudian COD dengan pembelinya seharga Rp10.500.000.
Pada waktu ditangkap, uang hasil penjualan perhiasan tersisa Rp6,5 juta. [Beritajatim]
Tasminto mengaku telah menjual kalung emas kepada seseorang secara online dan kemudian COD dengan pembelinya seharga Rp10.500.000.
Pada waktu ditangkap, uang hasil penjualan perhiasan tersisa Rp6,5 juta. [Beritajatim]
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini