Satpol PP Kudus Tegaskan Pemberi Uang ke Pengemis Bakal Disanksi Denda

Hal itu menyusul mulai diberlakukan Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:13 WIB
Satpol PP Kudus Tegaskan Pemberi Uang ke Pengemis Bakal Disanksi Denda
Ilustrasi Satpol PP menetibkan pengemis di jalan. (ANTARA/Dokumentasi Humas Sumbar)

"Bagi pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," ujarnya.

Nantinya, kata dia lagi, pemkab setempat akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas akan diberikan pelatihan kerja.

Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu, dengan adanya perda tersebut tentunya bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas. (ANTARA)

Baca Juga:Sering Absen Rapat, Dewan Bontang Sentil Kepala Satpol PP: Apa Sih Susahnya Hadir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini