Kapolda Jateng: Warga Diminta Tak Ragu Lapor Teror Pinjol Ilegal ke Polisi

Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:32 WIB
Kapolda Jateng: Warga Diminta Tak Ragu Lapor Teror Pinjol Ilegal ke Polisi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal berinteraksi dengan salah satu tersangka kasus pinjaman online di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021). [Dok Humas Polda Jateng]

"Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal," ungkapnya.

Kabidhumas menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, Kabidhumas mengulangi pesannya agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.

"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," tutup Kabidhumas.

Baca Juga:Polda Sumut Dalami 7 Laporan Kasus Pinjol, OJK Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini