Ia mengatakan layanan customer service di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto berada di Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kebumen, dan Stasiun Kutoarjo.
Akan tetapi mulai tanggal 26 Oktober 2021, kata dia, pembaruan data berdasarkan NIK tersebut dapat dilayani juga di loket Stasiun Sumpiuh, Gombong, Karanganyar, Maos, Cilacap, Sidareja, Bumiayu, dan Slawi.
Terkait dengan syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, Daniel mengatakan larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021 masih diberlakukan.
Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, kata dia, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:Okupansi Penumpang KRL Yogyakarta - Solo Meningkat di Bulan Oktober Hingga 56 Persen
"Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Daniel. (ANTARA)