Buruh di Jateng Minta Pemerintah dan Pengusaha Naikan UMP Sebesar 10%

Upah di Jateng masih jauh dari kata sejahtera, para buruh pun berharap pada tahun 2022 pemerintah dan pengusaha naikan UMP 10%

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:40 WIB
Buruh di Jateng Minta Pemerintah dan Pengusaha Naikan UMP Sebesar 10%
Ilustrasi Upah di Jateng masih jauh dari kata sejahtera, para buruh pun berharap pada tahun 2022 pemerintah dan pengusaha naikan UMP sebesar 10%. [Istimewa]

Penentuan UMP Jateng itu nantinya akan dijadikan acuan sebelum pembahasan upah minimum turunnya, yakni UMK di 35 kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP mesti ditetapkan paling lambat 21 November. Sedangkan penetapan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 30 November.

Saat ini, UMP Jawa Tengah masih berada di bawah provinsi-provinsi tetangga. UMP Jawa Barat dan Jawa Timur saat ini sudah berada di atas Rp1.800.000 sementara di Jawa Tengah angkanya berada di Rp1.789.979. Sedangkan dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK tertinggi ada di Kota Semarang, yakni Rp2.810.025. Sedangkan UMK terendah di Jateng ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.805.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini