SuaraJawaTengah.id - Terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto (48) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.
Setyo sempat jadi buronan selama 10 tahun setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap sejak 2011 silam.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan menjelaskan, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," kata dia dilansir ANTARA, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga:Genap 650 Hari Buron, ICW: Indikasi KPK Tak Niat Tangkap Harun Masiku
Menurut dia, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, kata dia, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.
Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Baca Juga:Kesaksian Ayah Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta: Dituduh Buron dan Mau Diculik