Penguatan Regulasi Jadi Senjata Ampuh Penindakan Pinjol Ilegal

Kementerian Kominfo memang menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 23:48 WIB
Penguatan Regulasi Jadi Senjata Ampuh Penindakan Pinjol Ilegal
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan foto bukti pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021). [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir- akhir ini marak berkembang di Indonesia pasti ditindak tegas dengan penguatan regulasi- regulasi yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjaman online ilegal menjadi rujukan Kementerian Kominfo dalam penindakan para pelaku kegiatan ilegal itu.

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat dijerat sebagai tindak pidana,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangannya seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (29/10/2021).

Johnny G menyebutkan Kementerian Kominfo memang menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.

Baca Juga:20 Koperasi di Jakarta Terbukti Praktik Pinjol Ilegal, Modus Ngaku Berizin OJK

Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pelaku pinjaman online ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.

Kementerian Kominfo juga telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

Kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjaman online ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

Pelaksanaan kebijakan moratorium itu dilakukan berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Penguatan aturan- aturan itu pun dilakukan seiring pertumbuhan transaksi masyarakat menggunakan layanan tekfin yang terus meningkat.

Baca Juga:Polisi Tangkap Warga Negara China Diduga Pengendali Pinjaman Online di Kalimantan

Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai Rp249,9 triliun hingga Oktober 2021.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa potensi kontribusi industri tekfin khususnya pinjaman online kepada perekonomian Indonesia menjadi fenomena yang berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Meski bertumbuh baik meningkatkan transaksi dan perputaran ekonomi Indonesia, masyarakat diminta harus tetap berhati-hati.

“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” ujar Johnny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak