Dugaan Korupsi BBM, Pegawai UPTD Pengelolaan Sampah Magelang Disanksi Potong Gaji

Kejaksaan Negeri Magelang mengendus korupsi dana pengelolaan operasional BBM truk sampah sebesar Rp755 juta

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 November 2021 | 09:41 WIB
Dugaan Korupsi BBM, Pegawai UPTD Pengelolaan Sampah Magelang Disanksi Potong Gaji
Aktifitas pegelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, Kabupaten Magelang. [suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pembelian bahan bakar (BBM) operasional truk pengangkut sampah senilai Rp 755 juta.

Tersangka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.

Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana mengatakan, kedua tersangka memanipulasi laporan pembelian BBM untuk operasional 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.     

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Negeri Magelang yang dilakukan sejak 14 September 2021, kedua tersangka memalsukan kuitansi dan nota bukti pembelian BBM.

Baca Juga:Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini