Kemnaker Putuskan UMP Naik 1,09 Persen, Upah Buruh Terendah di Jawa Tengah

Kemnaker mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 mencapai 1,09 persen, Jawa Tengah menduduki terendah dengan nilai Rp1 Jutaan

Budi Arista Romadhoni | Mohammad Fadil Djailani
Senin, 15 November 2021 | 16:02 WIB
Kemnaker Putuskan UMP Naik 1,09 Persen, Upah Buruh Terendah di Jawa Tengah
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Kemnaker mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 mencapai 1,09 persen, Jawa Tengah menduduki terendah dengan nilai Rp1 Jutaan. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Upah buruh di Jawa Tengah masih jauh dari kata sejahtera. Bahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, jateng menduduki terakhir kedua setelah Yogyakarta. 

Meski dalam keadaan Pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi yang kurang baik, Buruh di Jawa tengah berharap UMP tahun 2022 bisa naik. 

Diketahui, UMP 2021 di Jawa Tengah saat ini di angka Rp1.798.979. Namun dari data BPS, rata-rata gaji bersih yang diterima pekerja di Jateng berada di angka Rp2.088.200. 

Akankah UMP di Jateng akan naik lagi?

Baca Juga:Entaskan Kemiskinan, Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Angka itu didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Dijelaskan Indah, jika UMP ini diterapkan maka provinsi yang mendapatkan UMP terendah akan diperoleh daerah Jawa Tengah dan UMP tertinggi bakal didapatkan oleh Provinsi DKI Jakarta.

"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724," paparnya.

Dia juga bilang penetapan rata-rata kenaikan UMP ini akan sepenuhnya diserahkan oleh masing-masing pemerintah provinsi, apakah akan menaikkan dengan hitungan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga:Koleksi 127 Medali Emas, Tuan Rumah Juara Umum Peparnas Papua

"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini