Kemnaker Putuskan UMP Naik 1,09 Persen, Upah Buruh Terendah di Jawa Tengah

Kemnaker mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 mencapai 1,09 persen, Jawa Tengah menduduki terendah dengan nilai Rp1 Jutaan

Budi Arista Romadhoni | Mohammad Fadil Djailani
Senin, 15 November 2021 | 16:02 WIB
Kemnaker Putuskan UMP Naik 1,09 Persen, Upah Buruh Terendah di Jawa Tengah
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Kemnaker mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 mencapai 1,09 persen, Jawa Tengah menduduki terendah dengan nilai Rp1 Jutaan. [Istimewa]

"Saya terimakasih karena kawan-kawan aktif. Karena sedang pandemi, bagus juga kalau modelnya menyampaikan langsung ke kita. Kemarin saya lihat mereka demo. Sudahlah, daripada hujan-hujanan, pagar saya rusak, mending datang saja ngobrol begini kan enak," kata Ganjar.

Meski begitu, Ganjar juga minta semua pihak mempertimbangkan kondisi perusahaan masing-masing. Karena tidak hanya buruh, pemprov Jateng juga mendapat banyak keluhan dari para pengusaha yang terdampak pandemi.

"Makanya saya minta semua melihat, syukur-syukur kawan-kawan buruh membantu mengklaster, apakah perusahaan tempat mereka bekerja masih untung, biasa saja atau nyungsep. Karena kami saat ini ngopeni banyak sekali mereka yang terkena PHK, pengurangan jam kerja dan lainnya," ucapnya.

Baca Juga:Entaskan Kemiskinan, Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak