Magelang PPKM Level 2, Aturan Ganjil-Genap Berlaku di Objek Wisata

Magelang saat ini menerapkan PPKM Level 2, peraturan kendaraan ganjil genap pun diberlakukan untuk membatasi pengunjung di Objek Wisata

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 16 November 2021 | 16:10 WIB
Magelang PPKM Level 2, Aturan Ganjil-Genap Berlaku di Objek Wisata
Sejumlah warga berwisata saat libur Waisak di kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/5/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Di Provinsi Jawa Tengah wilayah bersatus PPKM level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Demak.

Sedangkan wilayah dengan status PPKM level 2: Kabupaten Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Suhoharjo, Sragen, Rembang, Purworejo, Klaten, Kendal, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Grobogan, Brebes, dan Boyolali. Kota Surakarta, Salatiga, dan Pekalongan.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga:5 Wisata Magelang Terbaru, Mulai Candi hingga Wisata Alam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini