Menohok! Dituding Rangkap Jabatan, Gibran Langsung Skakmat Refly Harun

Refly membahas rangkap jabatan itu dalam Youtubnya dengan judul AEK: Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Harusnya Dinonaktifkan yang diunggah pada Senin (15/11/2021).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 16 November 2021 | 21:06 WIB
Menohok! Dituding Rangkap Jabatan, Gibran Langsung Skakmat Refly Harun
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan istri Selvi Ananda. [Suara.com/Ari Welianto]

Refly membahas rangkap jabatan itu dalam Youtubnya dengan judul AEK: Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Harusnya Dinonaktifkan yang diunggah pada Senin (15/11/2021).

Dalam video tersebut Gibran dituding menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang 19% saham PT Wadah Masa Depan.

Tak hanya itu, bapak dua anak itu juga disebut-sebut sebagai komisaris sekaligus pemegang 52% saham PT Siap Selalu Mas. Gibran dianggap melanggar UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Baca Juga:Sesalkan Kericuhan Usai Persis Solo Dibungkam PSIM, Gibran: Mental Suporter Belum Siap

Di bagian penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan ‘menjadi pengurus suatu perusahaan’ adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan”.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini