Refly membahas rangkap jabatan itu dalam Youtubnya dengan judul AEK: Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Harusnya Dinonaktifkan yang diunggah pada Senin (15/11/2021).
Dalam video tersebut Gibran dituding menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang 19% saham PT Wadah Masa Depan.
Tak hanya itu, bapak dua anak itu juga disebut-sebut sebagai komisaris sekaligus pemegang 52% saham PT Siap Selalu Mas. Gibran dianggap melanggar UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Baca Juga:Sesalkan Kericuhan Usai Persis Solo Dibungkam PSIM, Gibran: Mental Suporter Belum Siap
Di bagian penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan ‘menjadi pengurus suatu perusahaan’ adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan”.