Racuni 2 Saudara hingga Tewas, Dukun Pengganda Uang Dibekuk Satreskrim Polres Magelang

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 November 2021 | 16:17 WIB
Racuni 2 Saudara hingga Tewas, Dukun Pengganda Uang Dibekuk Satreskrim Polres Magelang
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan seorang dukun di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021). [Humas Polres Magelang]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Magelang membekuk seorang pria yang dikenal sebagai dukun pengganda uang berinsial IS (57).

Aksi warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang bahkan menewaskan dua korban yang masih saudara yakni Lasman (31) dan Wasdiyanto (38).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB.

Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan apotas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.

Baca Juga:Dendam Kesumat, Seorang Kepala Dusun Tega Bunuh Tetangga Lalu Curi 180 Gram Emas

“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” kata Aron di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, kemudian dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

“Lalu dua korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan," paparnya.

"Kemudian, tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” tambah Aron.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu (10/11/2021) sekira pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah tersangka bersama korban Wasdiyanto.

Baca Juga:Memburu Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Gedangan Malang

Keduanya berangkat menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

Satu jam kemudian, kedua korban tiba di rumah tersangka. Korban kemudian memberikan sebotol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp25 juta, yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan.

“Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya. Air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.

Sementara itu Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini