Sekitar pukul 17.00 WIB korban meninggalkan rumah tersangka. Dalam perjalanan menuju rumah, sekitar pukul 19.00, keduanya berhenti di jalan Dusun Sukoyoso. Polisi menduga, di tempat itu kedua korban meminum air yang sudah dicampur potas.
“Diduga di situ korban meminum air yang diberikan tersangka. Tidak lama setelah minum air itu korban meninggal.”
Menurut Kasatreskrim, AKP Muhammad Alfan Armin, potas yang dicampur air mengandung sianida yang berbahaya. Hanya butuh beberapa menit korban meninggal setelah menenggak racun tersebut.
Sekitar pukul 20.20 WIB lewat saksi teman pemilik mobil rental di jalan Dusun Sukoyoso. Dia melihat mobil di pinggir jalan dalam keadaan mesin hidup dan lampu menyala.
Baca Juga:Ribut Perkara Anggrek, Gadis Singosari Malang Dibunuh Sang Kekasih
Saksi mencoba menyapa namun korban Lasman yang berada di kursi sopir sudah tak sadarkan diri. Saksi kemudian menemukan korban Wasdiyanto tergeletak di pinggir jalan dekat pintu sopir.
Saksi menghubungi pemilik mobil rental untuk datang ke lokasi. Pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Kajoran.
“Dari olah TKP kami menemukan kecurigaan dari mulut korban tercium bau yang aneh. Kemudian dari dalam mobil kami menemukan plastik bening berisi sisa cairan yang juga berbau mencurigakan,” kata AKP Alfan.
Tim dokter dari Polda Jateng kemudian mengoutopsi jenazah korban di RSUD Muntilan pada 11 November 2021. Dari hasil outopsi diketahui kedua korban mati lemas karena keracunan.
“Sampel dari lambung, urin, darah, dan cairan di mulut korban diuji di Labfor Polda Jateng. Hasilnya ditemukan sianida. Termasuk cairan dalam plastik bening di dalam mobil juga positif (mengandung) sianida.”
Baca Juga:Menggiurkan, Petani Milenial Magelang Raih Omzet Rp3,5 M dari Bisnis Beras Organik
Di hari yang sama, polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan keterangan korban sempat mendatangi rumah IS dan menduga cairan dalam plastik diberikan oleh tersangka.