SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang menemukan adanya korban lain dalam kasus pembunuhan oleh IS, dukun pengganda uang di Kecamatan Kajoran. Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Korban baru ini diduga warga Moyudan, Sleman, Yogyakarta yang berprofesi sebagai petani. Motif pembunuhan diduga sama yaitu ingin menguasai uang korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan, polisi menemukan informasi bahwa tersangka pernah menerima tamu lain yang juga ditemukan tewas mendadak secara mencurigakan.
Korban berinisial S (63 tahun), warga Moyudan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. “Iya (bertambah jumlah korban). Korban warga Moyudan, Sleman. Tapi aslinya Sukomakmur, Kajoran,” kata Alfan, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga:Sadis! Kesal Selalu Ditolak Berhubungan Badan, Suami Bacok Istri Hingga Tewas
Korban S datang ke rumah IS sekitar Desember 2020. Korban meminta tolong kepada tersangka agar kebun pisangnya tidak dicuri orang.
Tersangka IS mengaku memiliki utang sebesar Rp 25 juta dan bermaksud meminjam uang kepada korban. “Saat pertama bertemu, korban didampingi cucunya. Tersangka menyampaikan punya utang Rp 25 juta, baru punya Rp 15 juta dan mau pinjam Rp10 juta,” ujar Alfan.
IS berjanji jika utangnya lunas, berapapun uang yang diminta S akan dipenuhi. Tanggal 2 Desember 2020, korban datang sendirian ke rumah tersangka sambil menyerahkan uang Rp 10 juta.
Esok harinya, korban kembali mendatangi rumah tersangka dengan maksud mengambil syarat agar kebun pisangnya tidak disatroni pencuri.
“Tanggal 4 Desember, sekitar jam 20.00 WIB, korban ke kebun pisang hendak memasang syarat. Sebelumnya (juga) telah diperintahkan tidak boleh dilihat orang.”
Baca Juga:Wow, Ada Lapangan Sepak Bola Setara Milik Raksasa Liga Inggris Chelsea di Magelang
Saat pergi ke kebun pisang, korban ditemani cucunya yang menunggu di pinggir jalan. Hingga pukul 23.00 korban tak kunjung mucul, cucunya kemudian menyusul masuk ke kebun dan menemukan S sudah tergeletak.
“Informasi dari pihak keluarga saat itu juga di samping korban ada plastik berisi cairan. Sama seperti kejadian pada 10 November 2021,” kata AKP Alfan.
Kepada polisi tersangka IS mengakui memberi korban air yang sudah dicampur potas (sianida). “Air diisi potas juga, kemudian dimasukkan ke plastik bening. Diduga saat berada di kebun pisang itu, korban minum (racun potas),” ujar AKP Alfan.
Keluarga korban tidak melaporkan kasus ke polisi karena menduga meninggal karena sakit. “Informasinya tidak (melapor), karena mikirnya masuk angin duduk. Kemudian dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dan langsung dimakamkan. Informasi dari keluarga korban seperti itu.”
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan saudara ipar Lasman (31 tahun) dan Wasdiyanto (38 tahun). Keduanya diduga diracun oleh tersangka IS (57 tahun), warga Desa Sutopati, Kajoran.
Tersangka IS membunuh kedua korban dengan maksud menguasai uang yang akan digunakan dalam penggandaan uang sebesar Rp 25 juta. Kepada korban, IS berjanji uang itu nantinya tidak akan pernah habis saat digunakan untuk berdagang.
Lasman dan Wasdiyanto ditemukan tewas di jalan Dusun Sukoyoso. Dalam mobil ditemukan plastik berisi cairan yang diduga mengandung potas.
Tim dokter dari Polda Jateng kemudian mengoutopsi jenazah korban di RSUD Muntilan pada 11 November 2021. Dari hasil outopsi diketahui kedua korban mati lemas karena keracunan.
“Sampel dari lambung, urin, darah, dan cairan di mulut korban diuji di Labfor Polda Jateng. Hasilnya ditemukan sianida. Termasuk cairan dalam plastik bening di dalam mobil juga positif (mengandung) sianida.”
Di hari yang sama, polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan keterangan korban sempat mendatangi rumah IS dan menduga cairan dalam plastik diberikan oleh tersangka.
Dari penggeledahan polisi menemukan beberapa plastik yang identik dengan plastik yang ditemukan dalam mobil korban. Polisi juga menemukan catatan pembelian potas dari salah satu toko pertanian di Dusun Sutopati.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi