Selain menuntut soal upah buruh, KSPN Jateng juga menuntut agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah merubah PP 36 terkait dengan pengupahan.
"Kami meminta Ganjar mengabaikan surat edaran dari Disnaker dan Menteri Dalam Negeri dalam penetapan upah," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Tolak Gugatan Buruh, MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional Jika Tak Cepat Diperbaiki DPR