Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam, Kerugian Mencapai Rp3 Miliar, Modusnya Sebagai Tabib

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan enam tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 November 2021 | 16:43 WIB
Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam, Kerugian Mencapai Rp3 Miliar, Modusnya Sebagai Tabib
Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus penipuan gendam lintas provinsi yang beroperasi di Semarang, Surabayya, Bandung, dan Semarang, Selasa (30/11/2021). [Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus penipuan gendam lintas provinsi yang beroperasi di Semarang, Surabayya, Bandung, dan Semarang, Selasa (30/11/2021).

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan enam tersangka. Kerugian dari kasus penipuan itu ditaksir sekitar Rp3 miliar.

Enam tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus itu bermula terjadi tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang.

Baca Juga:Tingkatkan Kemampuan Intelijen di Era Digital, Personel Humas Polda Jateng Ikuti Pelatihan

Tersangka berinisial AT awal menanyakan obat herbal kepada korban bernama Harjati, AT kemudian meminta tolong agar korban mengantarkan membeli obat herbal tersebut.

"Ini telah direncanakan sebelumnya,"ungkap Djuhandhani kepada awak media didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul, ada pertemuan dengan pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.

TDF mengatakan bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan.

Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban.

Baca Juga:Program Aku Sedulurmu Bawa Kapolda Jateng Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

Setelah itu, korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT.

Kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu dua botol air mineral, tiga bungkus garam, dan satu buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.

Atas kejadi tersebut korban mengalami kerugian Rp110 juta, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, emas dengan berbagai ukuran. Sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp500 juta.

"Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi," lanjutnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini