Liburan Akhir Tahun, Pelancong Wajib Ikuti Aturan Prokes

Masyarakat di Indonesia yang berniat liburan pada akhir tahun diminta untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan atau prokes

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 Desember 2021 | 08:00 WIB
Liburan Akhir Tahun, Pelancong Wajib Ikuti Aturan Prokes
Ilustrasi liburan. Masyarakat di Indonesia yang berniat liburan pada akhir tahun diminta untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan atau prokes. (Allianz)

SuaraJawaTengah.id - Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Henky Manurung meminta masyarakat di Indonesia yang berniat liburan pada akhir tahun diminta untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes). 

"Silakan untuk patuhi aturan, isi eHac, jangan lupa bawa masker cadangan dan hand sanitizer serta jauhi kerumunan," kata Henky dikutip dari ANTARA Rabu (1/12/2021). 

Dia mengingatkan lagi kepada masyarakat untuk memilih akomodasi yang sudah memenuhi standard di tengah kenormalan baru demi menjaga kesehatan dan keamanan. Masyarakat juga diimbau untuk merayakan akhir tahun dengan cara yang lebih aman di tengah pandemi, misalnya tidak bergabung dalam keramaian dalam menyambut tahun 2022.

"Kalau malam tahun baru biasanya menyalakan kembang api besar-besaran, sekarang di kamar saja merayakannya," ujar dia.

Baca Juga:Kemenhub Ungkap Beratnya Tantangan Penerapan Prokes Di Angkutan Umum

Cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 dilarang untuk aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:Klaim Sudah Prokes Tapi Masih Ada Penularan Covid-19 di Sekolah, Dikmen Beri Penjelasan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak