SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat dilakukan oleh warga Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Lansia ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama 8 tahun.
Lansia itu beriesial DW, seorang pria warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Karena mencabuli anak kandungnya, DW kini ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo.
Pria berusia 63 tahun itu diketahui mencabuli dua anak kandungnya. Dari hasil pemeriksaan, DW melakukan aksi bejat tersebut sudah delapan tahun terakhir.
Menyadur dari Solopos.com, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan aksi bejat tersangka terbongkar setelah sang istri melapor ke polisi. Sang istri mengaku sudah tidak tahan dengan tindakan bejat yang dilakukan suaminya itu.
Baca Juga:Dua Kali Setubuhi Putri Sendiri, Acong Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
“Dari laporan ibu kandung atau istri tersangka. Kami menangkap DW di rumahnya di Kecamatan Ngebel,” kata dia, Kamis (2/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kata Jeifson, tersangka kerap menonton film porno di ponselnya. Adapun modus operandi yang dilakukan saat mencabuli anaknya, yaitu dengan mengancam korban dan mengiming-imingi sejumlah uang.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang bekerja di ladang. “Jadi, tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat korban tertidur. Sedangkan sang ibu sedang bekerja. Tersangka juga melakukan ancaman-ancaman,” jelasnya.
Akibat aksi pelecehan seksual itu, pria tua di Ponorogo tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Cabuli Anak Kandung, Oknum ASN asal Bandar Lampung Dihukum 17 Tahun Penjara