Menurut dia, muktamar 17 Desember 2021 juga mempertimbangkan bahwa amanat Konferensi Besar kepengurusan PBNU akan berakhir pada 25 Desember 2021 sehingga memundurkan muktamar setelah 25 Desember adalah inskontitusional.
Selain itu, memundurkan muktamar juga tidak bisa dipastikan karena pandemi COVID-19 belum tentu akan lebih baik di bulan Januari 2022.
Muktamar Ke-34 NU sebelumnya dijadwalkan pada 23-25 Desember 2021 di Provinsi Lampung. Namun, mengingat pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 maka waktu pelaksanaan muktamar dijadwal ulang.
Baca Juga:Jusuf Kalla Sebut NU Seperti McDonalds, Ini Alasannya