Parah! Mengaku Istri TNI, Seorang Ibu di Banyumas Lakukan Penipuan Ratusan Juta

Pelaku yang berinisial NRS (33) merupakan warga Kabupaten Purbalingga dan merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 Desember 2021 | 12:36 WIB
Parah! Mengaku Istri TNI, Seorang Ibu di Banyumas Lakukan Penipuan Ratusan Juta
Pelaku penipuan yang mengaku sebagai istri TNI akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, Handphone dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan. 

"NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun," imbuhnya. 

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.

"Masyarakat agar lebih berhati hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," tandasnya.

Baca Juga:Pria Singapura Ini Ngaku Jadi Agen Sugar Daddy, Tipu dan Lecehkan 11 Perempuan

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini