"Pada 25 November 2021 kemarin Mahakam Konstitusi sudah menyatakan PP tersebut inkonstitusional," imbuhnya.
Jika tak direvisi, buruh mengancam akan tempuh jalur pidana dan PTUN. Menurutnya, Ganjar diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam hal penetapan UMK.
"Kita akan terus tolak keputusan tersebut," ujarnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Buruh Batam Demo Lagi Hari Ini, Arus Jalan di Batam Center Dialihkan Ke Sini