Sudah Sepi Pembeli karena Lampu Dimatikan, Penjual Martabak Jadi Korban Tabrak Lari

Sejumlah foto yang memperlihatkan gerobak milik seorang penjual martabak porak-poranda setelah ditabrak pengendara mobil pada Senin (6/12/2021) malam.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 Desember 2021 | 17:00 WIB
Sudah Sepi Pembeli karena Lampu Dimatikan, Penjual Martabak Jadi Korban Tabrak Lari
ā€ˇTangkapan layar unggahan penjual martabak di Kota Tegal menjadi korban tabrak lari saat kebijakan pemadaman lampu PJU. [Facebook]

"Ini menjadi perhatian tentang perlunya kehati-hatian dalam berkendara dan perlunya mengindahkan aturan berjualan," katanya, Selasa (7/12/2021).

Sudjatmiko mengatakan, kebijakan pemadaman lampu PJU di seluruh ruas jalan di Kota Tegal mulai 1 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 sudah disosialisasikan disertai imbauan agar pengguna jalan lebih berhati-hati dan waspada karena kondisi gelap.

"Kebijakan pemadaman PJU atau pengaturan jam nyala 00.00 - 05.30 adalah darurat, merupakan tindak lanjut hasil rakor tim penanggulangan Covid-19, dalam hal ini kepala daerah, dalam upaya menjaga kondisi kesehatan masyarakat," ujarnya.

Menurut Sudjatmiko, sesuai Undang-undang (UU) Lalu Lintas, setiap kendaraan harus dilengkapi dengan lampu penerangan sesuai penggunaannya. Dia juga menyebut pedagang tidak seharusnya berjualan di badan jalan. "Sesuai UU Lalu Lintas, badan jalan bukan tempatnya untuk berjualan, pelanggar bisa dikenai sanksi," ucapnya.

Baca Juga:Rem Blong, Bus Rombongan Santri Terguling di Jalur Wisata Guci Tegal, Balita Jadi Korban

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak