Persiapan! Tarif Pajak Kendaraan dan PBB akan Naik

Tarif pajak kendaraan dan PBB diperkirakan akan naik pada tahun depan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 08 Desember 2021 | 19:40 WIB
Persiapan! Tarif Pajak Kendaraan dan PBB akan Naik
Ilustrasi Pajak. Tarif pajak kendaraan dan PBB diperkirakan akan naik pada tahun depan. (dok istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Tarif pajak diprediksi akan naik, seiring berlakunya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.

Kenaikan tarif pajak akan berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.

Menyadur dari Solopos.com, Pada Selasa (7/12/2021), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui UU KHPD yang sebelumnya masih berupa rancangan.

Anggota dewan pun akan menyerahkan aturan tersebut kepada istana untuk memperoleh tanda tangan presiden dan nomor aturan, sehingga resmi menjadi UU.

Baca Juga:93.915 Kendaraan di Riau Dapat Pemutihan Denda Pajak Rp 35 Miliar

UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Dalam bagian kebijakan itu, diatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan.

Beleid itu mengatur bahwa tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5%. Sebelumnya tarif maksimal PBB-P2 adalah 0,3%.

“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD pada Rabu (8/12/2021).

Melalui UU tersebut, pemerintah mengatur bahwa tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Adapun, tarif PBB akan ditetapkan oleh masing-masing daerah.

“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.

Baca Juga:Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Metro Sediakan 20 Titik Samsat Keliling

Selain PBB, UU HKPD pun mengatur penyederhanaan jenis PDRD, yakni reklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyederhanaan itu tidak akan mengurangi nilai PDRD, tetapi justru dapat menekan biaya administrasi pemungutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini