Persiapan! Tarif Pajak Kendaraan dan PBB akan Naik

Tarif pajak kendaraan dan PBB diperkirakan akan naik pada tahun depan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 08 Desember 2021 | 19:40 WIB
Persiapan! Tarif Pajak Kendaraan dan PBB akan Naik
Ilustrasi Pajak. Tarif pajak kendaraan dan PBB diperkirakan akan naik pada tahun depan. (dok istimewa)

UU HKPD pun mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66%. Selain itu, akan terdapat opsi tambahan retribusi, seperti untuk pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Menurut Sri Mulyani, secara umum pemerintah daerah akan mendapatkan kenaikan pendapatan seiring berlakunya UU HKPD, salah satunya dari perpajakan. Oleh karena itu, perlu terdapat pengelolaan anggaran yang lebih optimal dan efektif agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50%,” ujar Sri Mulyani pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:93.915 Kendaraan di Riau Dapat Pemutihan Denda Pajak Rp 35 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini