Untuk kali pertama daftar CPJ memasukkan wartawan yang dipenjara di Hong Kong, yang menjadi korban lain dari undang-undang keamanan nasional 2022.
Dalam UU itu tertulis bahwa apa pun yang dianggap Beijing sebagai subversi, pemisahaan diri, terorisme atau berkolusi dengan pasukan asing, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut CPJ, Meksiko, tempat para wartawan kerap ditargetkan ketika tugas mereka mengusik geng kriminal atau pejabat korup, masih menjadi ‘neraka’ di belahan bumi Barat pagi para awak media.
Baca Juga:Polda Aceh Setop Kasus Jurnalis Bahrul Asal Minta Maaf, AJI: Kasus Tak Layak Dilanjutkan!