Libur Nataru Tetap Ada Pembatasan, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, Mendagri Tito Karnavian tetap instruksikan pembatasan kegiatan masyarakat pada momen libur nataru

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:07 WIB
Libur Nataru Tetap Ada Pembatasan, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
Mendagri, Tito Karnavian. Meski PPKM Level 3 dibatalkan, Mendagri Tito Karnavian tetap instruksikan pembatasan kegiatan masyarakat pada momen libur nataru. (Dok: Kemendagri)

Penyesuaian perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal juga dilakukan yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung.

Pengunjung diatur tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Khusus pengaturan tempat wisata, diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Seperti, tempat wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Baca Juga:Status PPKM Nataru Belum Diumumkan, Padahal Anies Sudah Keluarkan Kepgub, Riza: Sabar Ya

Mendagri memberi instruksi untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Kemudian, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Sosialisasi protokol kesehatan diperkuat, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi keluar masuk tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Jajaran pemda dan pihak terkait perlu memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

Kemudian, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Baca Juga:Pemkot Medan Gelar Pasar Murah Jelang Nataru, Tersebar di 21 Kecamatan

Hal-hal yang belum diatur dalam instruksi Menteri yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat diatur oleh kepala daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini