Tak Ada Pengetatan Saat Libur Nataru, Ini Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali

PPKM Jawa Bali tetap dilakukan, namun sepertinya pemerintah tak melakukan pengetatan jelang libur natari kali ini

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 14 Desember 2021 | 17:37 WIB
Tak Ada Pengetatan Saat Libur Nataru, Ini Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali
Mendagri, Tito Karnavian. PPKM Jawa Bali tetap dilakukan, namun sepertinya pemerintah tak melakukan pengetatan jelang libur natari kali ini. (Dok: Kemendagri)

SuaraJawaTengah.id - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa menjadi awal baru kebangkitan ekonomi masyarakat Indonesia. Kali ini pemerintah tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 67/2021 menjelaskan instruksi itu berlaku dari 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Sampai 3 Januari 2022 Terlengkap

"Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri.

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai 3.
 Seluruh wilayah di DKI Jakarta pada Inmendagri kali ini berstatus level 1, sedangkan pada Inmendagri sebelumnya seluruhnya berada pada level 2. 

Wilayah di Provinsi Banten yang di Inmendagri sebelumnya berada di level 2 dan ada yang berada di level 3. Kini, tiga kabupaten/kota ditetapkan berada di level 1, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Provinsi Jawa Barat, wilayah yang berstatus level 1 juga bertambah. Kemudian, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon sebelumnya berada di level 3 kini lebih baik, turun ke level 2 serta sudah tidak ada daerah di Jawa Barat yang berlevel 3 PPKM.

Begitu pula dengan Provinsi Jawa Tengah, seluruh kabupaten kotanya kini berstatus PPKM level 1 dan 2, Kabupaten Pemalang dan Jepara dengan status level 3 di Inmendagri 63/2021 kini menjadi level 2.

Baca Juga:PPKM Level 3 Tiap Daerah Batal, Pemkab Tangerang Tak Lakukan Penyekatan Nataru

Wilayah kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta dan Provinsi Bali pada instruksi kali ini tetap masih berada di level 2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini