"Dan saya jamin, saat ini sudah tidak ada pelacur satu pun yang tinggal di sini. Lalu untuk apa dilakukan pembongkaran," terangnya.
Ia menilai, harusnya Pemkab bersikap adil. Seumpama berniat melakukan pembongkaran dengan dalih melanggar Perda RTRW. Harusnya bangunan turut kawasan tersebut, selain lokalisasi LI, wajib dibongkar pula.
"Di sepanjang jalan ini, ada bangunan yang bertembok beton, kalau ini (LI) dibongkar saya minta itu (bangunan di luar kompleks) dibongkar. Dan di sepanjang jalan arteri juga harus dibongkar kalau itu memang benar. Jangan kemudian pilih kasih," sebutnya.
Kontributor : Fadil AM
Baca Juga:Lahan Eks Lokalisasi di Balikpapan Mau Dibangun Rumah Sakit Jiwa