"Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pemikiran formalistik dan itupun keliru mendominasi alam pikir majelis sehingga keadilan yang substantif akan sangat sulit dicapai," ujarnya.
Atas dasar kemenangan ini, Baihaqi bersama dengan LBH Semarang menuntut agar Pemprov Jateng untuk segera melaksanakan Putusan Kasasi setelah salinan putusan diteirma.
Kedua, cabut pengumuman ketidaklolosan Baihaqi dalam tahapan SKD dan segera terbitkan KTUN yang meloloskan Baihaqi. Ketiga, segera lakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi.
" Agar Mahkamah Agung mengawasi pelaksanaan putusan Kasasi,"ujarnya.
Baca Juga:Ditanyai Tak Kunjung Respons, Alasan Pegawai Mini Market Malah Bikin Salut
Kontributor : Dafi Yusuf