Tak Ingin Ada Lonjakan Kasus COVID-19 Saat Libur Nataru, Ini Instruksi Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang mengeluarkan aturan baru pembatasan masyarakat saat libur nataru

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 22 Desember 2021 | 13:00 WIB
Tak Ingin Ada Lonjakan Kasus COVID-19 Saat Libur Nataru, Ini Instruksi Wali Kota Semarang
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. [Dok Humas]

Lainnya, untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid, membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75% dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala, menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.

Sedangkan untuk persiapan perayaan pergantian tahun baru 2022, Hendi menegaskan bahwa tempat - tempat publik seperti alun - alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 januari 2022.

Adapun melalui instruksi Wali Kota Semarang yang dikeluarkannya, Hendi juga meminta kepada masyarakat di wilayah yang dipimpinnya untuk tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung.

Kemudian jika memang dinilai adanya keperluan mendesak yang harus, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga:Libur Nataru, Pemkab Magetan Tidak Bolehkan Sepeda Motor Pakai Knalpot Bising

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak