Kocak! Buruh Jateng Geruduk Kantor Ganjar Pranowo Memakai Daster, Apa Artinya?

Gubernur hanyalah mandat dari masyarakat, sejatinya rakyat yang seharusnya menjadi tuan di negeri sendiri.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 23 Desember 2021 | 16:13 WIB
Kocak! Buruh Jateng Geruduk Kantor Ganjar Pranowo Memakai Daster, Apa Artinya?
Buruh KSPI menggunakan daster sebagai aksi protes soal penetapan UMK di Jateng, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Buruh Konfederasi Serikat Perkerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah melakukan aksi long march menggunakan daster dari Kabupaten Kendal menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Aksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada Ganjar bahwa "Tuanku Ya  Gubernur Cuma Mandat". 

Koordinator Aksi Luqmanul Hakim mengatakan, jabatan sebagai gubernur hanyalah mandat dari masyarakat. Sejatinya rakyat yang seharusnya menjadi tuan di negeri sendiri. 

"Namun sayang gubernur belum bisa merealisasikan slogannya," jelasnya, Kamis (23/12/2021). 

Baca Juga:Mbah Minto Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Terimakasih, Sudah Menjadi Inspirasi Kami

Hal itu terbukti  dengan keputusannya terkait upah tahun 2022 yang hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Perekonomian tahun ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya sangat ironis apabila kenaikan upah justru lebih rendah. 

"Jawa Tengah masih dalam posisi terendah soal upah semestinya gubernur lebih memperhatikan kepentingan buruh/rakyat," ujarnya. 

Saat ini, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Hal itu bearti menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021," ujarnya. 

Baca Juga:Unik! Ganjar Berbusana Adat Bali Saat Pimpin Apel Siaga Nataru

Bahwa melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Tertanggal 30 November 2021, 

"Padahal PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang notabene sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya. 

Dia menambahkan, dapat dikatakan apabila Gubernur Jawa Tengah tidak mencabut surat keputusan tersebut, maka gubernur dapat dianggap mengabaikan atau bahkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Yang sama artinya dengan melanggar konstitusi sebagai the supreme law of the land," tegasnya. 

Berkaitan kebijakam yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah tersebut, buruh yang bergabung dalam KSPI dari berbagai daerah di Jawa Tengah melakukan aksi yang diawali dengan “Long March berdaster”, jalan kaki dari Kendal ke kantor Gubernuran. 

"Mengenakan daster atau pakaian perempuan guna mengingatkan kepada Bapak Ganjar Pranowo sebagai seorang Gubernur laki-laki yang mempunyai semboyan “Tuanku ya Rakyat, Gubernur Cuma mandat” harus berani menegakkan dan patuh pada hukum," pesannya.

Dia memintak Ganjar menindaklanjuti serta mengabulkan permohonan buruh untuk merevisi UMK Tahun 2022 dengan kenaikan minimal 10% dan memperhatikan kebutuhan tambahan buruh pada masa pandemi. 

"Atau setidaknya mengembalikan rekomendasi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan rekomendasi ulang," ujarnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak