SuaraJawaTengah.id - Pembunuhan keji terjadi di Kabupaten Demak. Aksi biadab itu dilakukan empat orang di Demak yang tega mengeroyok balita berusia 2 tahun berinsial RDW hingga tewas, Senin (20/12/2021).
Ironisnya, jasad balita malang itu dibuang empat pelaku masing-masing KA (24), MN (32), MS alias D (30), dan MRR (24) di semak-semak pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Kamis (23/12/2021), sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena sejak kedatangan mereka dari Samarinda itu menyebabkan pelaku mengalami sakit. Mereka menduga ayah korban memiliki ilmu hitam.
"Sehingga para pelaku merencanakan dan melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukuli menggunakan kayu balok. Sedangkan motif para pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak korban RDW karena pada saat para pelaku berhasil membawa lari anak korban pada saat perjalanan didalam mobil anak korban terus menerus menangis histeris sehingga pelaku yang jengkel, lalu korban tewas didalam mobil," kata Agil dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (26/12/2021).
Baca Juga:Kecelakaan Maut Jalur Semarang-Demak, Polisi Tahan Sopir Bus
Agil menceritakan, awal mula kejadian korban yang merupakan suami istri serta kedua anaknya yang berasal dari Kota Samarinda Kalimantan Timur datang ke Kabupaten Demak karena diundang oleh para pelaku untuk keperluan ziarah sekaligus akan melakukan bisnis di Kabupaten Demak.
"Pelaku membiayai perjalanan korban sekeluarga dengan naik pesawat dari Bandara Kota Balikpapan ke Bandara Kota Semarang. Selanjutnya para pelaku menjemput korban di Bandara Semarang lalu diajak tinggal di rumah kontrakan milik para pelaku yang terletak di Jalan Sultan Adi Wijaya Mangunjiwan Demak Rt. 05 Rw. 01 Kec. Demak Kab. Demak," terangnya.
"Selama sekitar 2 minggu tinggal dirumah kontrakan tersebut aktifitas sehari - hari pelapor dan suaminya yaitu diajak ziarah oleh para pelaku ke tempat makam - makam para leluhur yang ada Kab Demak namun selama korban sekeluarga tinggal dirumah kontrakan tersebut, para pelaku menduga korban menggunakan ilmu hitam yang menyebabkan para pelaku serta keluarganya mengalami sakit," tambahnya
Pendampingan Hukum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk keras perbuatan para pelaku yang tega membunuh bayi tak berdosa.
Baca Juga:Ini Identitas Lengkap 3 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Demak
Mereka pun siap memberi pendampingan dan perlindungan kepada keluarga balita yang menjadi korban pembunuhan di Demak itu.
“Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (25/12/2021).
Edwin mengatakan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.
“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” terang Edwin.
Edwin mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak yang menangkap para pelaku.
“LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespon kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,” tegasnya berkaitan dengan kasus pembunuhan balita tersebut.