Lebih lanjut Kapendam XIII/Merdeka menambahkan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum bertiga tersebut sesuai dengan instruksi dan perintah tegas dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa apabila ketiga oknum anggota TNI tersebut terbukti bersalah akan di berikan sanksi atau hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan TNI Angkata Darat.
“Setelah selesai penyelidikan dan penyidikan di Mapomdam XIII/Merdeka oknum Kol Inf. P akan segera diterbangkan ke Jakarta dan diberangkatkan ke kodam III/Siliwangi untuk pengusutan lebih lanjut, dan untuk saat ini perkembangan masih di dalami oleh Pomdam XIII/Merdeka,” pungkasnya.
Peristiwa tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menewaskan sepasang remaja itu terjadi pada Rabu (8/12/2021). Kolonel P tidak sendirian dalam menjalankan aksinya membuat jasad dua korban ke Sungai Serayu. Ia dibantu dua anggota TNI, Kopda A, dan Koptu AS.
Namun aksi kejam oknum anggota TNI itu akhirnya terkuak setelah mayat sejoli remaja itu ditemukan, Sabtu (11/12/2021). Jenazah Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu, wilayah Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di Sungai Serayu, wilayah Adipala, Kabupaten Cilacap.
Baca Juga:Ganjar Lepas Ekspor Produk Unggulan Jateng ke Berbagai Negara, Nilai Totalnya Rp343 Miliar