Seperti diketahui, personil dari Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng berjumlah 13 orang. Terdiri dari Jaksa di bidang Intelijen; Jaksa di bidang Tindak Pidana Umum.
Ditambah dengan Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus; Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Jaksa di bidang Tindak Pidana Militer.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Dana Korupsi, Ini Daftarnya