SuaraJawaTengah.id - Tak hadir pada pemanggilan pertama, pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Demak akan dipanggil kedua kalinya oleh polisi soal kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Kasatreskim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua kepada pengasuh pondok pesantren tersebut.
"Sudah kami agendakan dalam waktu dekat," jelasnya saat ditanya soal pemanggilan kedua kepada pengasuh ponpes tersebut, Selasa (4/1/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggang pertama kepada pengasuh ponpes tersebut. Namun, saat itu yang datang adalah kuasa hukum terduga pelaku.
Baca Juga:Cegah Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Terulang, Kemenag Bakal Evaluasi Ustaz
"Sudah pernah dipanggil satu kali," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Rumah Pancasila, Sigit menjelaskan, sejauh ini proses hukum dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes tersebut sudah tahap penyidikan.
"Kami akan mengawal kasus sampai persidangan. Sejauh ini sudah tahap penyidikan," ujarnya.
Dia juga merespon soal pemanggilan terduga pelaku beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, ketentuan hukum acara pidana sudah diatur mengenai tata cara pemanggilan terhadap Terlapor.
"Bila tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan berikutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, maka Penyidik dapat menghadapkan Terlapor secara paksa," tegasnya.
Baca Juga:Angka Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia Meningkat Tajam, Kapan RUU PKS Disahkan?
Belakangan viral video perjuangan seorang ayah selama tiga tahun menuntut kepastian hukum karena anaknya diduga dilecehkan oleh kiai pondok pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.