Darurat Omicron, Pemerintah Indonesia Tutup Pintu Masuk untuk 14 Negara Ini

Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk khusus untuk 14 negara yang mempunyai kasus Omicron tinggi

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 06 Januari 2022 | 11:55 WIB
Darurat Omicron, Pemerintah Indonesia Tutup Pintu Masuk untuk 14 Negara Ini
Ilustrasi pesawat mendarat. Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk khusus untuk 14 negara yang mempunyai kasus Omicron tinggi. (Pixabay/dirkvermeylen)

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7X24 jam. Namun warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10X24 jam.
[ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini