SuaraJawaTengah.id - Gunungan sampah di TPSA Pasuruhan, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang longsor. Jumlah sampah di tempat pembuangan sampah akhir ini sudah jauh melebihi kapasitas.
Longsor terjadi di sisi barat bak penampungan TPSA yang berada di atas lahan seluas 1,8 hektare. Tanggul penahan sampah jebol dan menyisakan tembok yang retak dan miring sepanjang 10 meter.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Sarifudin mengatakan, pihaknya sudah memprediksi longsor akan terjadi. Sebab berdasarkan kajian teknis pembangunan, TPSA Pasuruhan seharusnya berhenti beroperasi tahun 2017.
Saat dibangun tahun 1996, TPSA Pasuruhan diperkirakan hanya mampu menampung sampah setinggi 15 meter. Kenyataannya sekarang, tinggi gunungan sampah di Pasuruhan diperkirakan mencapai lebih dari 35 meter.
Baca Juga:Gara-gara Rekrutmen PPPK Guru, LP Maarif Magelang: Kiamat Sekolah Swasta
“Kami prediksi mulai tahun 2021 karena sudah overload. Musim penghujan tahun 2021 akan ada longsoran karena memang kondisinya memprihatinkan,” kata Sarifudin saat ditemui di kantornya, Kamis (6/2/2022).
Menurut Sarifudin, pondasi pelindungan sudah miring dan retak-retak. Longsor tidak menyebabkan kerugian warga karena lokasinya jauh dari pemukiman penduduk. “Ternyata betul di akhir tahun 2021 ketika hujan lebat ada yang longsor di sebelah barat," ujar dia.
Longsor menyebabkan Pemkab Magelang mengambil kebijakan menutup TPSA Pasuruhan. Tempat pembuangan sampah hanya menerima sampah residu yang tidak laku dijual dan tidak dapat didaur ulang.
Tempat pembuangan nantinya hanya menerima sampah yang diangkut oleh armada resmi milik Pemkab Magelang. “Menutup dalam arti dengan pengecualiaan untuk sampah residu bisa masuk. Dengan catatan (hanya) armada kami yang masuk ke TPSA Pasuruhan,” paparnya.
Pengolahan sampah dioptimalkan dilakukan di tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS3R) di wilayah masing-masing. Sosialisasi membatasi pembuangan sampah di TPSA Pasuruhan sudah dikirim ke kecamatan dan desa.
Baca Juga:Gunung Merapi Luncurkan 32 Kali Guguran Lava Pijar
Khusunya untuk fasilitas umum penyumbang sampah terbesar di Kabupaten Magelang antara lain pasar, Akademi Militer (Akmil), dan PT Taman Wisata Candi Borobudur. “PT Taman Wisata Candi Borobudur kerja sama dengan TPS3R yang ada di Borobudur. Akan dikelola dan habis disana. Tidak ada lagi membuang sampah di TPSA Pasuruhan,” kata Sarifudin.
Akmil juga diharapkan bekerja sama dengan TPS3R di wilayah setempat agar mengelola sampah di wilayahnya. “Tidak perlu harus membuang sampah di TPSA Pasuruhan kecuali yang residu. Itupun kita fasilitasi dengan kendaraan plat merah kita," tegasnya.
Optimalisasi pengolahan sampah di wilayah masing-masing ditempuh berkolaborasi dengan bank sampah dan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Penjagaan di TPSS juga akan diperketat karena diduga menjadi tempat membuang sampah wilayah lain di luar Magelang.
Salah satu TPSS penyumbang sampah terbesar berada di Kecamatan Muntilan. Disinyalir sampah dari wilayah Provinsi Yogyakarta juga dibuang di tempat ini.
“Dari Yogyakarta banyak masuk karena posisi strategis di pinggir jalan dan tidak dijaga. Kita maksimalkan tenaga di lapangan untuk menjaga TPSS 24 jam,” kata Sarifudin.
Mengatasi darurat sampah di TPSA Pasuruhan, Pemkab Magelang sejak tahun 2017 sudah 3 kali menganggarkan pengadaan lahan lain. Tapi selalu gagal karena taksiran appraisal terlalu rendah.
Warga pemilik calon lahan TPSA di Kecamatan Grabag mematok harga jual tanah Rp200 ribu per meter. Padahal berdasarkan appraisal, harga beli maskimal tanah di daearah tersebut hanya Rp60 ribu per meter.
Langkah lainnya untuk menangani overload sampah, dengan pengadaan lahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional yang difasilitasi Pemprov Jawa Tengah. Lahan yang disiapkan berada di Gandusari, Kecamatan Bandongan.
“Sekarang sudah mulai DED namun demikian ketika itu ada di wilayah Kabupaten Magelang dan user-nya adalah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang akan ada Mou siapa yang akan mengelola," paparnya.
Selain menolak sampah selain sampah residu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang akan menegaskan tarif retribusi sampah berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp 5 ribu per bulan untuk usaha kaki lima dan Rp 250 ribu untuk hotel bintang lima.
“Jadi ada informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup menaikan retribusi sampah itu sama sekali tidak benar. Kami dasarnya Perda Nomor 2 tahun 2020. Disitu jelas tarifnya berapa yang kami tarik,” kata Sarifudin.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi