Ngaku Polisi, 2 Pemuda di Semarang Diciduk Usai Rampas Motor dan Ancam Tembak Korban

Tersangka lalu menggeledah motor korban dan mengaku menemukan 3 butir pil putih dari bungkus rokok korban.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 08 Januari 2022 | 13:24 WIB
Ngaku Polisi, 2 Pemuda di Semarang Diciduk Usai Rampas Motor dan Ancam Tembak Korban
Tersangka pemerasan yang mengaku sebagai polisi di Ngaliyan. Keduanya memeras dengan menggunakan korek yang mirip pistol. [Ayosemarang.com/Istimewa]

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Irwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak