- Bea Cukai dan BAIS TNI mengungkap sindikat produksi pita cukai palsu di Semarang dan Jepara pada Selasa, 19 Mei 2026.
- Petugas mengamankan 19 orang serta menyita berbagai mesin cetak dan pita cukai ilegal dari total delapan lokasi penindakan.
- Pengungkapan sindikat yang beroperasi selama 18 bulan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp570 miliar rupiah.
SuaraJawaTengah.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng/DIY bersama BAIS TNI mengungkap sindikat produksi dan peredaran pita cukai palsu yang beroperasi di Semarang dan Jepara melalui operasi gabungan, Selasa (19/5/2026).
Tak tanggung-tanggung, hasil pengungkapan ini disebut berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar akibat peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak lima lokasi di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai palsu, serta tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati, Semarang, yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi penerimaan negara.
Baca Juga:Lagi, Bea Cukai Kudus Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Jalur Pantura
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui pengungkapan sindikat produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah,” kata dia dalam pernyataan yang diterima, Kamis (21/5/2026).
Di Jepara, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dilengkapi hologram, serta dua unit mesin stamping foil. Sementara di Semarang, petugas menyita dua mesin cetak, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 rol kertas, serta dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Selain itu, sebanyak 19 orang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Rinciannya, 15 orang ditangkap di Jepara saat melakukan pelekatan hologram, sedangkan empat orang diamankan di Semarang, terdiri atas satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir berikut kendaraan operasional.
Djaka mengatakan, aparat masih mendalami pihak yang diduga menjadi pengendali utama sindikat tersebut.
“Untuk pengendalinya masih kita dalami. Kita tidak bisa menyebut siapa dalangnya ketika belum bisa dipastikan secara hukum. Namun, kami tidak akan berhenti pada pelaku yang ada di lapangan dan akan terus mengungkap sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Baca Juga:Pakaian Bekas Impor Gagal Masuk ke Semarang, Bea Cukai Amankan 12 Kontainer
Menurut dia, nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp570 miliar dihitung berdasarkan estimasi aktivitas sindikat yang diduga telah berjalan sekitar 18 bulan.
“Kalau dihitung per lembarnya, jumlah pita cukai ini bisa mencapai jutaan keping dengan nilai yang sangat signifikan. Potensi kerugian itu dihitung dari estimasi operasi yang berlangsung hampir 18 bulan,” ujarnya.
Bea Cukai juga menduga adanya pola jaringan terpisah antara lokasi penyimpanan, percetakan, dan distribusi guna menghindari pengungkapan aparat.
“Tidak menutup kemungkinan ini merupakan modus menggunakan jaringan terputus. Kalau semuanya ditempatkan dalam satu lokasi, kegiatan tersebut akan lebih mudah diketahui,” tambahnya.
Djaka turut mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi Bea Cukai.
“Keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat,” pungkasnya.