Dosen Undip Tegaskan Oktober 2024 Harus Ganti Presiden dan Wakil, Ini Analisisnya

Menurutnya, penundaan Pilpres 2024 melanggar konstitusi sehingga pada bulan Oktober 2024 harus ada pergantian presiden dan wakil presiden.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 16 Januari 2022 | 13:54 WIB
Dosen Undip Tegaskan Oktober 2024 Harus Ganti Presiden dan Wakil, Ini Analisisnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin. [Suara.com/Ummi Saleh]

SuaraJawaTengah.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia menyebut jika para pengusaha berharap kalau Pilpres 2024 diundur.

Situasi dunia usaha yang mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir jadi alasan.

Pernyataan itu sempat menimbulkan pro dan kontra hingga mendapatkan komentar beragam dari berbagai kalangan.

Analis politik dan dosen Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono pun angkat suara dengan kondisi itu. Menurutnya, penundaan Pilpres 2024 melanggar konstitusi sehingga pada bulan Oktober 2024 harus ada pergantian presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:Sebut Nasib Ekonomi di Rezim Jokowi di Ambang Kehancuran, Amien Rais: Oligarki Ngawur!

"Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus 5 tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan," kata Teguh Yuwono dikuitp dari ANTARA, Minggu (16/1/2022).

Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip itu memaparkan, tidak bisa menunda pemilu dengan alasan pandemi Covid-19. Bahkan, menurutnya negara-negara lain juga menyelenggarakan pemilu.

Alumnus Flinders University Australia ini lantas mencontohkan Pilpres Amerika Serikat 2020 yang pelaksanaannya di awal wabah virus corona melanda dunia. Pemilihan langsung di Negara Paman Sam ini tetap berlangsung namun tidak ada masalah.

Menurut dia, sebetulnya secara teoritis kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau.

Oleh karena itu, lanjut Teguh Yuwono, Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Baca Juga:Tanggapi Pernyataan Megawati soal Masa Jabatan Presiden, Peneliti: Itu Tindakan Negarawan

"Justru pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti ini," kata Teguh Yuwono yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.

Ia berharap media massa melalui pemberitaannya selalu mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan. Apalagi, tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi.

Berita Terkait

Peluang itu ada lantaran KIB sejauh ini belum menentukan capres dan cawapres.

news | 12:49 WIB

Berkaitan hal ini, Mahfud MD mengatakan, sehingga Pemerintah tidak selalu dituduh menjegal upaya mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencalonkan presiden.

pekanbaru | 11:21 WIB

Presiden Jokowi berikan bonus senilai Rp289 miliar pada seluruh atlet yang mendapat medali SEA Games 2023. Pemberian bonus inisebagai bentuk apresiasi. Jokowi menyebut, ntuk menggunakan pemberian bonus ini dengan sebaik mungkim terlebih sebagai investasi jangka panjang.

tasikmalaya | 10:52 WIB

Ia menegaskan Pemerintah tidak akan ikut campur dalam urusan pencalonan Anies Baswedan

sumatera | 10:03 WIB

Jokowi dinilai tengah bingung mengenai arah dukungannya terhadap bakal capres 2024

deli | 08:39 WIB

News

Terkini

Sekitar pukul 19.00 WIB warga digemparkan dengan kobaran api di pasar yang membumbung tinggi.

News | 07:27 WIB

Stadion Citarum telah menjadi homebase PSIS Semarang selama tiga tahun. Namun kini pengelolaan aset milik Pemerintah Kota itu sudah berganti

News | 17:05 WIB

Pergantian pengelola Stadion Citarum yang menjadi homebase PSIS Semarang menjadi perhatian publik. Laskar mahesa jenar pun disebut-sebut terusir dari markasnya sendiri

News | 13:43 WIB

Pemerintah Kota Semarang mempersilahkan PSIS bisa tetap berlatih di Stadion Citarum meski pengelola kini sudah tidak lagi dipegang oleh PT Mahesa Jenar

News | 13:24 WIB

Manajemen PSIS Semarang mulai Jumat (2/6/2023) sudah tidak lagi mengelola Stadion Citarum, Kota Semarang baik lapangan mau pun fasilitas pendukungnya seperti kantor dan ruko

News | 19:14 WIB

Elektabilitas Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menempati posisi teratas, yakni sebesar 25,3 persen

News | 15:22 WIB

Pemain asal Timor Leste, Paulo Gali Freitas akhirnya benar-benar merapat di PSIS Semarang. Ia bakal memperkuat lini depan laskar mahesa jenar

News | 14:56 WIB

PT Semen Gresik menggelar Learn & Share bertajuk Membangun Budaya Anti Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan PT Semen Gresik secara virtual

News | 12:30 WIB

Bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni, Pertamina Patra Niaga "lahirkan" promo MyPertamina Tebar Hadiah bagi pelanggan setia produk Pertamina

News | 20:14 WIB

Seorang siswa SD disebut terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Semarang karena selalu dirundung atau Bully di sekolah lamanya.

News | 20:09 WIB

Seorang siswa SD disebut terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena selalu dirundung atau Bully di sekolah lamanya, namun rupanya alamat rumahnya bukan di Salatiga

News | 17:44 WIB

Seorang siswa SD disebut terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena selalu dirundung atau Bully di sekolah lamanya

News | 16:18 WIB

Nama Ganjar Pranowo terus dibicarakan baik dari kader PDI Perjuangan maupun non partai. Elektabilitas Gubenur Jawa Tengah itu pun terus meningkat

News | 16:03 WIB

Ibadah haji tahun ini, Indonesia mendapatkan kesempatan untuk memberangkatkan calon jamaah haji tanpa ada pembatasan. Di Jawa Tengah terdapat 33.664 orang yang akan berangkat

News | 14:04 WIB

Pertamina bakal menerapkan aturan baru kepada para konsumennya yang akan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada bulan Juni 2023 mendatang

News | 15:26 WIB
Tampilkan lebih banyak