Poster Intimidatif Tersebar di Desa Wadas Purworejo, Dipasang Tanpa Sepengetahuan Warga

Spanduk dipasang tanpa sepengetahuan warga.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 17 Januari 2022 | 18:12 WIB
Poster Intimidatif Tersebar di Desa Wadas Purworejo, Dipasang Tanpa Sepengetahuan Warga
Poster berisi ancaman hukuman bagi warga yang menghalangi tugas pegawai negeri sipil, tersebar di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. [Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas/ IG @wadas_melawan]

SuaraJawaTengah.id - LBH Yogyakarta mengakui terjadi intimidasi terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo yang menolak penambangan batu andesit di daerah mereka.

Intimidasi berupa pemasangan poster berisi ancaman hukum bagi warga yang menghalangi proses pengkuran tanah lokasi penambangan. Spanduk dipasang tanpa sepengetahuan warga.

Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengatakan, poster dipasang di 5 titik wilayah Desa Wadas. Poster mencantumkan ancaman pidana terkait tindakan menghalangi tugas pegawai negeri sipil.

Dhanil mengaku tidak mengetahui instansi mana yang memasang poster tersebut. Namun pada poster tercantum logo Polda Jawa Tengah. “Kami tidak tahu itu dari instansi kepolisian mana. Tapi yang pasti di pojok posternya ada logo Polda Jawa Tengah,” kata Dhanil kepada SuaraJawaTengah.id, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:Motor Warga Wadas Dirusak hingga Pindah Rumah, Kades Setempat Angkat Bicara

Menurut Dhanil, tindakan ini adalah bentuk teror terhadap warga Desa Wadas.  Pemasangan spanduk berisi ancaman hukum, bertujuan melemahkan upaya warga yang menolak rencana penambangan batu material pembangunan Bendungan Bener.

Aparat hukum kata Dhanil, tidak bisa serta merta menangkap warga Desa Wadas yang menolak kedatangan petugas pengukur tanah. Sebab dalam aspek hak asasi manusia, warga punya hak untuk tidak digusur secara sewenang-wenang.

Apalagi sengketa izin penambangan batu di Desa Wadas belum sepenuhnya selesai. Kasus ini tidak sama dengan sengketa lahan milik perorangan, sehingga hukum yang berlaku juga memperhatikan aspek khusus.

“Tapi ini kan berbeda. Konteksnya warga punya hak untuk tidak digusur secara sewenang-wenang. Warga punya hak untuk melindungi hak pribadi,” ujar Dahnil.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Madrim Suryantoro mengaku pihaknya tidak mengetahui siapa pemasang poster tersebut.

Baca Juga:Polda Jateng Bantah Anak-anak Wadas Takut Sekolah Karena Ada Patroli Polisi

“Maaf tidak tahu. Selama ini petugas (polisi) tidak bisa masuk Wadas. Jadi yang pasang siapa ya,” kata Iptu Madrim.

Iptu Madrim Suryantoro mengatakan polisi masuk Desa Wadas sebatas melakukan paroli menjaga keamanan wilayah. Patroli rutin dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo sebagai wujud pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai informasi, spanduk yang terpasang di Desa Wadas antara lain berisi ancaman hukum bagi pelanggar Pasal 212 KUHP: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaanya yang sah dihukum karena perlawanan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Spanduk itu juga memuat Pasal 216, 218 dan 160 KUHP yang mengancam hukum bagi orang yang melakukan upaya menggagalkan tugas pegawai negeri, melawan perintah petugas hukum, dan melakukan penghasutan.

Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary berharap pemerintah menyelesaikan konflik di Desa Wadas menggunakan pendekatan dialog.

“Harapan kami penyelesaian konflik di Wadas jangan meggunakan pendekatan represif. Pedekatannya dialogis. Paling tidak warga tidak merasa diteror dan diintimidasi,” kata Dhanil.   

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak