Poster Intimidatif Tersebar di Desa Wadas Purworejo, Dipasang Tanpa Sepengetahuan Warga

Spanduk dipasang tanpa sepengetahuan warga.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 17 Januari 2022 | 18:12 WIB
Poster Intimidatif Tersebar di Desa Wadas Purworejo, Dipasang Tanpa Sepengetahuan Warga
Poster berisi ancaman hukuman bagi warga yang menghalangi tugas pegawai negeri sipil, tersebar di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. [Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas/ IG @wadas_melawan]

Iptu Madrim Suryantoro mengatakan polisi masuk Desa Wadas sebatas melakukan paroli menjaga keamanan wilayah. Patroli rutin dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo sebagai wujud pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai informasi, spanduk yang terpasang di Desa Wadas antara lain berisi ancaman hukum bagi pelanggar Pasal 212 KUHP: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaanya yang sah dihukum karena perlawanan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Spanduk itu juga memuat Pasal 216, 218 dan 160 KUHP yang mengancam hukum bagi orang yang melakukan upaya menggagalkan tugas pegawai negeri, melawan perintah petugas hukum, dan melakukan penghasutan.

Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary berharap pemerintah menyelesaikan konflik di Desa Wadas menggunakan pendekatan dialog.

Baca Juga:Motor Warga Wadas Dirusak hingga Pindah Rumah, Kades Setempat Angkat Bicara

“Harapan kami penyelesaian konflik di Wadas jangan meggunakan pendekatan represif. Pedekatannya dialogis. Paling tidak warga tidak merasa diteror dan diintimidasi,” kata Dhanil.   

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini