Menurut Dhanil aparat hukum tidak bisa begitu saja menangkap warga Desa Wadas yang menolak pengukuran tanah untuk lokasi tambang batu andesit. Sebab proses hukum warga menolak izin penetapan lokasi (IPL) penambangan belum selesai.
Selain itu, izin penetapan lokasi (IPL) Bendungan Bener Purworejo tidak melampirkan peta lokasi. Sehingga kata Dahnil, tidak jelas daerah mana saja yang menjadi objek pengadaan tanah untuk Bendungan Bener.
“Dasar mengukur tanah di Desa Wadas itu apa? Karena di SK Gubernur Jateng soal IPL tidak ada secara langsung mengatakan bahwa Desa Wadas menjadi salah satu objek pengadaan tanah. Tidak ada lampiran di SK-nya,” ujar Dhanil.
Alasan lain warga menolak pengukuran tanah adalah putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:Viral Mobil Polisi Patroli di Desa Wadas, Polres Purworejo Beri Penjelasan
Mahkamah Konstitusi menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Akibatnya semua proyek strategis pemerintah yang berlandaskan UU Cipta Kerja harus ditangguhkan.
“Bendungan Bener ini kan salah satu proyek pembangunan strategis. Artinya kalau pemerintah melihat putusan MK itu sebagai sesuatu yang penting, harusnya menangguhkan segala proses rencana pembangunan Bendungan Bener. Termasuk salah satunya pengadaan tanah (Desa Wadas).”
Calon lokasi penambangan batu di Desa Wadas disatukan dalam izin penetapan lokasi Bendungan Bener. Padahal kata Dhanil, kedua proyek tersebut memiliki aktivitas yang berbeda: Satu untuk pembangunan bendungan dan lainnya penambangan untuk suplai material bendungan.
“Penambangannya seharusnya mengikuti mekanisme UU No 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Tapi ini dijadikan satu,” kata Dhanil.
Menurut Dhanil, warga memiliki hak untuk melindungi kepemilikan pribadi. Sehingga dalam konteks konflik lahan di Desa Wadas, warga tidak bisa begitu saja digusur secara sewenang-wenang.
Baca Juga:Ratusan Warga Wadas Kembali Geruduk Kantor BBWS Serayu Opak, Ini Tuntutannya
Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Madrim Suryantoro mengaku pihaknya tidak mengetahui siapa pemasang poster tersebut.