“Bendungan Bener ini kan salah satu proyek pembangunan strategis. Artinya kalau pemerintah melihat putusan MK itu sebagai sesuatu yang penting, harusnya menangguhkan segala proses rencana pembangunan Bendungan Bener. Termasuk salah satunya pengadaan tanah (Desa Wadas).”
Calon lokasi penambangan batu di Desa Wadas disatukan dalam izin penetapan lokasi Bendungan Bener. Padahal kata Dhanil, kedua proyek tersebut memiliki aktivitas yang berbeda: Satu untuk pembangunan bendungan dan lainnya penambangan untuk suplai material bendungan.
“Penambangannya seharusnya mengikuti mekanisme UU No 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Tapi ini dijadikan satu,” kata Dhanil.
Menurut Dhanil, warga memiliki hak untuk melindungi kepemilikan pribadi. Sehingga dalam konteks konflik lahan di Desa Wadas, warga tidak bisa begitu saja digusur secara sewenang-wenang.
Baca Juga:Viral Mobil Polisi Patroli di Desa Wadas, Polres Purworejo Beri Penjelasan
Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Madrim Suryantoro mengaku pihaknya tidak mengetahui siapa pemasang poster tersebut.
“Maaf tidak tahu. Selama ini petugas (polisi) tidak bisa masuk Wadas. Jadi yang pasang siapa ya,” kata Iptu Madrim.
Iptu Madrim Suryantoro mengatakan polisi masuk Desa Wadas sebatas melakukan paroli menjaga keamanan wilayah. Patroli rutin dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo sebagai wujud pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga:Ratusan Warga Wadas Kembali Geruduk Kantor BBWS Serayu Opak, Ini Tuntutannya