Nelayan Cantrang di Kota Tegal Blokir Jalan Hingga Bikin Macet, Ternyata Ini Penyebabnya

Mereka berkumpul dan duduk-duduk di tengah dan memasang water barrier.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Januari 2022 | 15:17 WIB
Nelayan Cantrang di Kota Tegal Blokir Jalan Hingga Bikin Macet, Ternyata Ini Penyebabnya
Nelayan di Kota Tegal memblokir ruas Jalan Lingkar Utara di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (19/1/2022) untuk menutut percepatan pengurusan izin peralihan alat tangkap. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Ratusan nelayan di Kota Tegal menggelar aksi turun ke jalan dan memblokir ruas Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes-Tegal, Rabu (19/1/2022). Mereka menuntut percepatan pengurusan izin melaut.

Para nelayan yang melaut menggunakan kapal cantrang itu awalnya berkumpul di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari dan menggeruduk Kantor Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegal yang berada di kompleks pelabuhan.

Setelah mendatangi kantor tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB para nelayan kemudian bergerak ke Jalingkut dan memblokir ruas jalan itu.

Mereka berkumpul dan duduk-duduk di tengah dan memasang water barrier. Akibatnya, arus lalu lintas mengalami kemacetan.

Baca Juga:Cerita Desa Pesisir Ghana yang Tenggelam Akibat Gelombang Pasang

‎Pemblokiran jalan yang berada di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat dan tak jauh dari pelabuhan itu berlangsung selama sekitar setengah jam. Setelah dilakukan komunikasi oleh aparat kepolisian dan TNI, para nelayan akhirnya bersedia membubarkan diri dari Jalingkut.

‎Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah Riswanto mengatakan, aksi para nelayan itu dilakukan menyusul adanya surat perintah Kakorpolairud Baharkam Polri Nomor Sprint/20/I/OPS.1.2/2022 dan perintah Direktur Kapal Pengawas PSDKP.

Adanya surat dan perintah tersebut membuat kapal-kapal yang sedang melaut menggunakan alat tangkap cantrang harus kembai ke pelabuhan dan mengurus perizinan peralihan alat tangkap.

Jika tidak, maka nelayan dianggap melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan bisa dikenai sanksi hukum.

‎"Dari penyampaian direktur pengawasan‎ sumber daya kelautan perikanan, itu memerintahkan nelayan yang saat ini masih pakai cantrang yang oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikaan Nomer 18 Tahun 2021 sudah dilarang disuruh putar balik ke daerah masing-masing untuk segara mengurus perizinan peralihan dari cantrang ke jaring tarik berkantong‎," kata Riswanto di lokasi aksi.

Baca Juga:Pasokan Dari Nelayan Berkurang Akibat Cuaca Buruk, Harga Ikan Melambung Hingga 100 Persen

‎Dengan adanya perintah tersebut, Riswanto mengatakan nelayan menuntut pemerintah untuk mempercepat proses pengurusan perizinan peralihan dari alat cantrang ke jaring tarik berkantong agar bisa segera melaut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini